Dual Nationality Info
The fight for Dual Nationality in Indonesia.
Aim/Tujuan
Raise Awareness about Indonesia’s laws regarding dual citizenship in order to help push for change in legislation.
(Meningkatkan Kesadaran tentang undang-undang Indonesia tentang kewarganegaraan ganda untuk membantu mendorong perubahan undang-undang.)
How can I raise awareness to fight/argue against the laws regarding dual citizenship in Indonesia?
[picture above: the British Embassy of Indonesia // photo source: http://martinwestlake.blogspot.com/]
Global Context
Personal and Cultural Expression.
Dual Citizenship Laws (current)
- Menurut Unair News, Meskipun permintaan akan keberadaan Dual Citizenship terus meningkat di Indonesia modern, Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda.
(According to Unair News, although the demand for the existence of Dual Citizenship continues to increase in modern Indonesia, Law no.12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia does not recognize dual citizenship.)
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mensyaratkan atau melarang kewarganegaraan ganda, kemungkinan besar karena kemungkinan adanya keluarga campuran belum diakui saat itu. Dalam hal ini diberlakukan kebijakan baru sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Hal-hal yang menyangkut warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
(The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia does not require or prohibit dual citizenship, most likely because the possibility of a mixed family was not recognized at that time. In this case, a new policy is imposed in accordance with the provisions of Article 26 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which states that "Matters concerning citizens and residents are regulated by law".)
Namun, UU No. 12 Tahun 2006, penambahan terbaru kewarganegaraan ganda dalam hukum Indonesia, saat ini berprinsip membiarkan anak dari keluarga campuran memiliki kewarganegaraan ganda sampai batas tertentu, yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak tersebut dengan memperhatikan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang ini, termasuk anak-anak yang orang tuanya berbeda status kewarganegaraan dan salah satunya warga negara Indonesia, tetapi hanya sampai usia 18 tahun. Pada saat itu, anak-anak ini harus memilih satu saja untuk dimiliki.
(However, Law no. 12 of 2006, the newest addition to dual citizenship in Indonesian law, currently has a principle of letting children of mixed families own dual citizenship to a certain limit, that determines dual citizenship for these children with consideration of the regulations stipulated in this Law, including children who have parents with different citizenship status and one of them is an Indonesian citizen, but only up until the age of 18. By then, these children would have to choose just one to have.)
[picture above: the Indonesian Embassy of England // photo source: https://en.wikipedia.org]
Articles/Artikel

Mixed-Nationality families more eager to push for dual citizenship

Members of Indonesia Diaspora Congress (CID) Call for Dual Citizenship Rights
